JEMBER - Konsultasi Publik merupakan salah satu prasyarat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Jember.
Baca juga:
Dinas PMPTSP Jember Pindah Kantor
|
Seperti yang dilakukan pada Rabu 29/06/2022 di Aula Pemerintah Kabupaten Jenber yang dilaksanakan Konsultasi Publik II RTRW Kabupaten Jember, yang difokuskan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Hadir pada Kegiatan tersebut diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Ka Bappekab) Jember Agus Sucahyo, ketua Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat (LP2M) Yenny Dokhihah, Kabaglog Polres Kompol Sukardi, Pasiter Kodim 0824/Jember Kapten Inf Abd Munthalib, para Camat, pejabat terkait, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan mahasiswa dan lain-lainnya.
Terkait kegiatan tersebut Kapten Inf Abd Munthalib menyatakan, bahwa konsultasi publik ini dilakukan sebelum diberlakukannya RTRW Kabupaten Jember tersebut.
Dan dalam konsultasi publik ini tentunya siamping sebagai legalisasi, sekaligus sebagai koreksi dengan berbagaimoendapat yang ada, sehingga saat diberlakukan kelak tidak terjadi permasalahan. Jelas Kapten Abd Munthalib.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan terkait RTRW Kabupaten Jember tersebut menyatakan, dalam konsultasi publik yang dilaksnakan, hendaknya semua pihak ikut mengkritisi dengan kajian masing-masing, sehingga kelak dapat diberlakukan sebagai dasar dalam pembangunan, dan tidak menimbulkan permasalahan.
Semoga konsultasi publik tahap II ini semakin melengkapi kekurangan-kekurangan redaksi RTRW, sehingga dapat bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat Jember. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)