JEMBER - Dalam rangka Sinkronisasi data, harus didukung aplikasi yang akurat, sehingga Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS), pada masa menyebarnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), untuk mendata secara faktual kondisi peta penyebarannya.
Dalam melakukan melakukan penanganan bersama berbagai pihak termasuk TNI, maka perlu aplikasi data terpadu, untuk itu Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Jember melakukan sosialisasi kepada anggota Kodim 0824/Jember, terkait aplikasi yang memuat sistem informasi kesehatan hewan nasional (ISIHKNAS).
Hadir pada sosialisasi ISIKHNAS yang dilaksanakan di Aula Kodim 0824/Jember, pada Senin 25/07/2022 tersebut diantaranya, Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0824/Jember Kapten Inf Suwarno mewakili Dandim 0824/Jember, Staf Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Jember diantaranya drh Luhung (Koordinator ISIKHNAS), drh Rifki Kapuskeswan Bangsalsari, serta drh Hendri Kasi Pelayanan.
Dalam sambutannya Kapten Inf Suwarno menyampaikan permohonan maaf Dandim 0824/Jember karena sedang ada kegiatan lain, sehingga diwakilkan kepada saya.
Selamat datang kepada para staf Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, yang nantinya akan melakukan sosialisasi aplikasi ISIKHNAS, mari kita perhatikan bersama, sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya. Jelas Kapten Inf Suwarno.
Selanjutnya drh Luhung memaparkan pentingnya aplikasi ISIKHNAS ini dalam rangka mewujudkan data terpadu sehingga penanganannya pun dapat dilakukan cepat dan akurat.
Kita kemarin telah sosialisasi kepada Bintara Tinggi Koramil, kini kita lakukan kepada para Babinsa langsung, yabgbdiharapkan
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Menyikapi kegiatan. tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyatakan, agar anggota benar-benar tergabung pada aplikasi tersebut, kemudian agar data yang ditampilkan sesuai hasil monitoring langsung dilapangan, sehingga datanya faktual.
Koordinasi yang baik dilapangan dalam melakukan pendataan dan perhatikan, ketentuan-ketentuan cara melaporkan pada aplikasi tersebut, dan sebagainya. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)